Sumbar

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Hal Penertiban Kawasan Lembah Anai oleh Pemprov Sumbar

×

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Hal Penertiban Kawasan Lembah Anai oleh Pemprov Sumbar

Sebarkan artikel ini
DISERAHKAN : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi saat menyerahkan LHP terkait pengawasan kawasan Lembah Anai kepada Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi.(Ombudsman RI)

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Ombudsman RI Sumatera Barat menyimpulkan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam pembongkaran bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai. Penundaan ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan masyarakat, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, Ombudsman menyoroti kurangnya kepastian informasi kepada pelapor terkait tindak lanjut pembongkaran, serta lambannya penegakan sanksi administratif meskipun peringatan telah diterbitkan sejak tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan agar Gubernur Sumatera Barat:

Menyusun roadmap, prosedur, dan strategi penegakan hukum yang komprehensif terhadap seluruh bangunan bermasalah di Kawasan Lembah Anai.

Melakukan evaluasi internal pengawasan penataan ruang di kawasan rawan bencana.

Mengoptimalkan koordinasi lintas instansi hingga ke kementerian terkait guna pemulihan fungsi ruang.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut dan akan melakukan monitoring secara berkala.

Pemprov Sumbar Siap Menindaklanjuti