Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat menyatakan menerima dan menyambut baik LHP Ombudsman. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, sembari menunggu putusan akhir gugatan di PTUN Padang. Menurutnya, masih terdapat sejumlah langkah penertiban kawasan yang dapat dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan Ombudsman. (*/zoe)
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Hal Penertiban Kawasan Lembah Anai oleh Pemprov Sumbar






