SINDOTIME.COM-Mayoritas pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Limapuluh Kota secara tegas meminta pemerintah daerah tetap melaksanakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) pada tahun 2026. Sikap ini muncul sebagai respons atas beredarnya wacana penundaan Pilwanag ke tahun 2027 dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.
Dorongan agar Pilwanag 2026 tidak ditunda datang dari lintas fraksi di Komisi I DPRD Limapuluh Kota. Mereka menilai, penundaan justru berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan nagari dan melemahkan sistem demokrasi di tingkat lokal.
Sejumlah anggota Komisi I DPRD yang menyuarakan sikap tersebut antara lain Hendri (Gerindra), Syamsuwirman (Demokrat), Bisron Hadi (PKS), H Yuliansof (PKB), Yorri Anggara (PAN), Esi Asmawati (NasDem), Feri Lesmana Riswan (Golkar), serta Siska (PDI Perjuangan).
DPRD mengungkapkan, pada Agustus 2025 lalu pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (DPMDN) telah mengeluarkan surat edaran kepada nagari-nagari yang masa jabatan wali nagarinya berakhir pada 2026. Dalam edaran tersebut, pemerintah nagari diminta mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilwanag, dan kebijakan itu sudah ditindaklanjuti oleh nagari.
Namun, dalam satu bulan terakhir muncul informasi di tengah masyarakat nagari bahwa Pilwanag 2026 akan diundur ke tahun 2027 karena anggaran tidak disediakan oleh pemda. Kondisi ini pun menjadi perhatian serius DPRD.
Anggota Komisi I DPRD dari Fraksi PAN, Yorri Anggara, menegaskan bahwa Pilwanag harus tetap digelar sesuai jadwal. Menurutnya, kepastian kepemimpinan di nagari penting demi menjaga kondusivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Hal senada disampaikan H Yuliansof dari PKB yang menyebut bahwa pelaksanaan Pilwanag 2026 telah disepakati dalam rapat kerja Komisi I bersama DPMD dan telah masuk dalam perencanaan anggaran.






