Sikap serupa juga disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Feri Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo. Ia menilai, penundaan Pilwanag tidak hanya merusak tatanan demokrasi, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan pemerintah nagari terhadap pemda, mengingat sebelumnya nagari sudah diminta menyiapkan anggaran.
Sebelumnya, Ketua Perwanaliko, Idris, telah mengirimkan surat kepada Bupati Limapuluh Kota tertanggal 23 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Perwanaliko meminta agar Pilwanag tetap digelar pada 2026, khususnya di sembilan nagari yang masa jabatan wali nagari definitifnya berakhir pada tahun tersebut.
Adapun sembilan nagari yang masa jabatan wali nagarinya berakhir pada April 2026 yakni Nagari Guguak VIII Koto dan Guguak Tujuah Koto Talago di Kecamatan Guguak, Situjuah Batua, Tungkar, Pangkalan, Muaro Paiti, Galugua, serta Nagari Andaleh. Selain itu, terdapat pula sejumlah nagari yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Wali Nagari akibat pejabat sebelumnya meninggal dunia atau mengundurkan diri.(*/zoe)






