Sebab, persoalan ini, dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat yang bertentangan dengan prinsip keterlibatan, keamanan dan kedamaian nagari.
“Izinnya sudah keluar pada 1 Desember2025, tapi tahunya masyarakat baru tahu pada Januari. Izinnya dari Gubernur Sumbar melalui dinas terkait PTSP (DPMPTSP Sumbar), padahal warga sudah menyampaikan penolakan pada 2025,” ungkapnya.
Dengan adanya aksi ini, dia bersama masyarakat berharap Gubernur dan Presiden melalui Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (EDSM) untuk mencabut izin dari penambangan tersebut.
Dia juga tidak menampik jika ada sekitar 8 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan, hanya seluas 2.04 Hektare tambang yang laik. Namun pihaknya juga tidak tahu mana saja luas 2,04 hektare lokasi tersebut.
Ketua Bamus Nagari Kasang, Jumaidi mengaku, pihaknya tidak pernah diikutsertakan dalam musyawarah terkait proses penerbitan izin tersebut. Karena itu, sebagai perpanjangan tangan masyarakat nagari, Bamus menolak adanya aktivitas tambang.






