“Semua dokumen lengkap dan sudah disosialisasikan ke masyarakat. Ketika kami sidang dinas lingkungan hidup setelah keluar Persetujuan Teknis (Pertek), tahap berikutnya adalah sidang terkait masalah dampak sosial. Ketika itu KAN Nagari berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup menyatakan menolak adanya kegiatan tambang,” katanya.
Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut, pihaknya akan mendiskusikan ke internal perusahaan. “Untuk sementara kami butuh diskusi dengan pihak manajemen terkait kelanjutan aktivitas tambang tersebut,” ungkapnya.
Seperti diketahui, perusahaan tersebut beroperasi setelah keluarnya Keputusan Gubernur Sumbar Nomor : 570/261/Periz/DPMPTSP/XII/2025, tentang PPKPLH (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Rencana Usaha Pertambangan Dan Pengolahan Batuan Andesit di Korong Koto, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Oleh PT. Dayan Bumi Artha.
Surat tertanggal 1 Desember 2025 tersebut, ditandatangani atas nama Gubernur Sumbar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Luhur Budianda.






