Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Berbagai barang bukti dikumpulkan dari lokasi kejadian, mulai dari sampel tanah, bercak darah, hingga jaringan biologis, untuk dianalisis secara forensik. Pendekatan berbasis sains ini diharapkan mampu menghasilkan pembuktian yang kuat dan akurat di pengadilan.
Ketegasan aparat juga diperkuat dengan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut memberikan ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku pemburuan satwa dilindungi, baik pelaku lapangan maupun pihak yang terlibat dalam perdagangan hasil kejahatan.
Sejumlah pejabat utama Polda Riau turut mendampingi Kapolda dalam peninjauan lokasi, di antaranya Kombes Ade Kuncoro Ridwan dan Kombes Hasyim Risahondua. Kehadiran mereka menjadi sinyal bahwa kasus kematian gajah sumatera ini menjadi atensi khusus dan ditangani lintas satuan.
Di akhir kunjungannya, Kapolda Riau mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam. Ia menekankan pentingnya laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan, perburuan liar, maupun perdagangan gading ilegal.
Menurutnya, kejahatan lingkungan tidak boleh dibiarkan mengalahkan negara. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci untuk melindungi satwa dilindungi demi keberlanjutan alam Riau dan masa depan generasi mendatang.(*/zoe)






