SINDOTIME.COM—Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang memperketat pengawasan terhadap potensi peredaran dan penyalahgunaan produk Whip Pink yang mengandung gas dinitrogen oksida (N₂O). Produk ini sejatinya diperuntukkan sebagai bahan tambahan pangan, namun belakangan disorot karena berpotensi digunakan di luar fungsi resminya.
Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Whip Pink dan produk sejenis dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi di seluruh Indonesia. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari kebijakan dan arahan Kepala Badan POM Republik Indonesia di tingkat pusat.
Menurut Martin, seluruh unit BBPOM di daerah menjalankan instruksi tersebut secara seragam. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan gas N₂O yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan hingga saat ini, BBPOM Padang belum menemukan indikasi peredaran maupun penyalahgunaan produk Whip Pink di wilayah Sumatera Barat. Pengawasan tidak hanya difokuskan di kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah-daerah yang dinilai memiliki potensi risiko lebih tinggi.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan dengan dukungan penuh dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat, termasuk jajaran Polda Sumbar, guna memastikan pengawasan berjalan optimal dan menyeluruh.
Martin menjelaskan bahwa secara regulasi, gas dinitrogen oksida diperbolehkan penggunaannya apabila sesuai dengan peruntukan, yakni sebagai bahan tambahan pangan. Permasalahan muncul ketika zat tersebut digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.






