SINDOTIME.COM—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangpanjang menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem buka tutup arus kendaraan di KM 66.700 kawasan Lembahanai, Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Penerapan sistem ini dilakukan sebagai respons atas kondisi badan jalan yang mengalami terban, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan jika arus lalu lintas tetap dibiarkan normal.
Kasatlantas Polres Padangpanjang, AKP Pifzen Finot, menjelaskan bahwa petugas saat ini masih berada di lokasi untuk melakukan pengaturan lalu lintas sekaligus memberikan informasi langsung kepada pengendara.
“Di KM 66.700 Lembahanai saat ini kami memberlakukan sistem buka tutup arus lalu lintas karena terdapat badan jalan yang terban,” ujar AKP Pifzen Finot, Senin malam.
Satlantas Polres Padangpanjang juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengguna jalan, baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat, agar meningkatkan kewaspadaan saat melintas di area tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati, kurangi kecepatan, dan selalu mengutamakan keselamatan,” tambahnya.






