Headline

Gudang Ganja 43 Kg Ditemukan di Batang Anai, Satu Tersangka Ditangkap

×

Gudang Ganja 43 Kg Ditemukan di Batang Anai, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
TANGKAPAN BESAR : Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, didampingi Wakapolres Kompol Indra dan Kasat Narkoba memperlihatkan paket besar narkoba jenis ganja hasil penangkapan baru-baru ini. (Polres Padangpariaman)

SINDOTIME.COM–Satuan Reserse Narkoba Polres Padangpariaman berhasil membongkar praktik peredaran narkotika skala besar setelah menemukan puluhan kilogram ganja kering yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.

Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas di salah satu rumah kontrakan di wilayah Batang Anai. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan ganja.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 46 paket besar ganja dengan total berat mencapai lebih dari 43 kilogram. Barang bukti ditemukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Korong Talaomundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai.

“Dari lokasi pertama, petugas menyita tiga karung besar berisi ganja, masing-masing berisi 14 paket, 12 paket, dan 20 paket,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin (9/2). Selain ganja, polisi juga mengamankan plastik pembungkus serta satu unit timbangan berkapasitas kilogram.

Saat penggerebekan berlangsung, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong. Polisi menduga lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat transit atau penyimpanan sementara sebelum ganja diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera Barat.