Headline

Gudang Ganja 43 Kg Ditemukan di Batang Anai, Satu Tersangka Ditangkap

×

Gudang Ganja 43 Kg Ditemukan di Batang Anai, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
TANGKAPAN BESAR : Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, didampingi Wakapolres Kompol Indra dan Kasat Narkoba memperlihatkan paket besar narkoba jenis ganja hasil penangkapan baru-baru ini. (Polres Padangpariaman)

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Padang. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SND (19) di kawasan Koto Tangah.

“Tersangka kami amankan di Kota Padang. Rumah kontrakan di Batang Anai memang disiapkan sebagai titik persinggahan sebelum ganja didistribusikan,” jelas Faisol.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan masuk ke wilayah Sumatera Barat melalui jalur Batang Anai.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini untuk mengungkap pelaku lain, termasuk bandar, kurir, hingga pihak yang diduga menjadi pendana. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.