SINDOTIME.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali mencatat kemenangan dalam sidang pra peradilan terkait penyitaan barang bukti uang sebesar Rp17,55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BUMN.
Permohonan pra peradilan tersebut diajukan oleh tersangka BSN, namun kembali ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Putusan dibacakan oleh Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita dalam sidang pra peradilan jilid II yang berlangsung pada Selasa (10/2) sekitar pukul 16.17 WIB.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon bersifat prematur sehingga tidak dapat diterima. Hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan penyitaan uang Rp17,55 miliar yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Padang telah mendapat persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Padang dan dikategorikan sebagai tindakan administratif. Selain itu, hakim menyebut tidak ditemukan berita acara penyitaan yang dibuat oleh penyidik, sehingga objek yang dipersoalkan dinilai belum memenuhi syarat hukum untuk diuji melalui mekanisme pra peradilan.
Menanggapi putusan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Erianto, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan menerima sepenuhnya putusan hakim.
“Putusan ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dihormati. Kejaksaan Negeri Padang tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Basril.






