Ia menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut akan terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Garansi Distribusi Semen di salah satu Bank BUMN.
Kasus ini melibatkan BSN, yang menjabat sebagai Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020, serta diketahui sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (29/12) oleh penyidik Kejari Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara, didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, menyebut bahwa perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Selain BSN, dua tersangka lain yang ditetapkan adalah RA, selaku Senior Relationship Manager periode 2016–2019, serta RF, selaku Relationship Manager periode 2018–2020. Keduanya diduga berperan dalam memuluskan manipulasi jaminan kredit tersebut.
Dalam pemanggilan terbaru yang dilakukan Kejari Padang, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik, sementara BSN dan RA tidak hadir. Koswara menjelaskan bahwa sebelumnya ketiganya telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.






