SINDOTIME.COM—Dua perkara pidana yang menjerat satu keluarga di Kecamatan Sungailimau, Kabupaten Padangpariaman, akhirnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Pariaman. Kasus tersebut mencakup tindak pidana pencabulan terhadap anak serta penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Meski disidangkan secara terpisah, kedua perkara ini saling berkaitan dalam satu rangkaian peristiwa hukum yang menyita perhatian publik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pariaman, terdakwa KAR (65) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Majelis hakim yang diketuai Dewi Yanti, dengan anggota Misbahul Anwar dan Gustia Wulandari, menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Meldiana Santuni Yundra membenarkan putusan itu dan menyatakan bahwa amar putusan telah disampaikan kepada para pihak pada Selasa (10/2).
Kasus pencabulan ini menjadi sorotan luas karena berujung pada meninggalnya RD (60), nenek korban. Berdasarkan keterangan keluarga, RD berusaha melindungi cucunya setelah mengetahui dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Upaya tersebut berujung pada konflik antar keluarga yang berakhir tragis.
Insiden kekerasan terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Mushala Baitul Hikmah, Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang. Saat itu, terjadi cekcok antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Dalam situasi tersebut, FA—anak kandung KAR yang masih berstatus anak di bawah umur—melakukan penganiayaan terhadap RD hingga korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Pariaman oleh Salmiati Ayu Reza, putri korban, atas dugaan penganiayaan berat. Ia mengungkapkan bahwa kondisi ibunya sangat kritis saat kejadian. RD sempat tidak sadarkan diri, mengalami luka serius, dan harus dipasangi alat bantu pernapasan.






