Pariaman

Ayah Dihukum karena Pencabulan, Anak Kandung Dipenjara atas Penganiayaan

×

Ayah Dihukum karena Pencabulan, Anak Kandung Dipenjara atas Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman.(gemini ai)

Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Yos Sudarso Padang. Namun, nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.

Dalam perkara pidana terpisah, majelis hakim menyatakan FA terbukti melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Mengingat status terdakwa yang masih di bawah umur, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Dengan putusan tersebut, dua perkara pidana dalam satu keluarga resmi berakhir: sang ayah dihukum atas kasus pencabulan anak, sementara anaknya menjalani hukuman penjara akibat penganiayaan yang merenggut nyawa nenek korban.

Ketua Organisasi Aksi Solidaritas Piaman Laweh (ASPILA) sekaligus pendamping keluarga korban, Azwar Anas, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menerima salinan putusan pengadilan. Meski menghormati proses hukum yang berjalan, keluarga korban mengaku masih merasa kecewa terhadap lamanya hukuman yang dijatuhkan.

“Kami menghargai putusan hakim karena secara hukum pelaku telah dihukum. Namun, vonis tersebut kami rasakan belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarganya,” ujar Azwar.