Sumbar

Anggaran Menipis, TPA Regional Terancam Berhenti Beroperasi

×

Anggaran Menipis, TPA Regional Terancam Berhenti Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Kepala DLH Sumbar, Tasliatul Fuaddi.

Untuk menjaga agar layanan tetap berjalan, pemerintah provinsi tengah mengajukan perubahan perjanjian kerja sama ke DPRD Sumatera Barat. Skema ini diharapkan memungkinkan operasional TPA tetap berlangsung meskipun dengan kapasitas terbatas.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tasliatul menegaskan bahwa pengelolaan sampah pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Ia mendorong daerah, termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota, agar segera menyusun rencana pembangunan TPA atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) secara mandiri.

Menurutnya, keterbatasan anggaran provinsi menjadi alasan kuat bagi daerah untuk lebih aktif dan mandiri dalam menyediakan fasilitas pengolahan sampah di wilayah masing-masing. Apalagi, arah kebijakan nasional kini telah bergeser.

Pemerintah pusat tidak lagi memprioritaskan pembangunan TPA konvensional yang hanya menjadi lokasi penumpukan sampah. Sebaliknya, fokus diarahkan pada pengembangan TPST yang mampu mengolah sampah menjadi produk bernilai guna dan ramah lingkungan.

Namun, rencana pembangunan TPST regional di beberapa wilayah Sumatera Barat, seperti Bukittinggi–Agam dan Padang–Pariaman, masih terkendala persoalan pembebasan lahan dan tingginya biaya ganti rugi.

Sebagai langkah jangka pendek, Pemprov Sumbar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dari hulu dengan mengubah kebiasaan membuang sampah. Pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah dinilai sebagai solusi paling efektif untuk mengurangi tekanan terhadap TPA dan TPST.