News

Bangunan Ilegal di Lembah Anai Dibongkar Mulai 16 Februari Ini

×

Bangunan Ilegal di Lembah Anai Dibongkar Mulai 16 Februari Ini

Sebarkan artikel ini
DITUNDA : Dari sekian banyak bangunan yang akan bongkar, hanya bangunan milik PT HSH yang untuk sementara belum dieksekusi karena adanya putusan sela PTUN tertanggal 30 Januari 2026.(google map)

SINDOTIME.COM-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memastikan akan melakukan pembongkaran paksa bangunan ilegal di kawasan Lembah Anai mulai dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah berbagai upaya persuasif, mulai dari mediasi hingga peringatan berulang, tidak diindahkan oleh pemilik bangunan yang melanggar aturan tata ruang.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, dalam konferensi pers di Kantor Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Selasa (10/2). Menurutnya, langkah tegas ini menjadi solusi akhir atas pelanggaran serius di kawasan lindung yang berada di jalur lintas nasional Padang–Bukittinggi.

Arry menegaskan, eksekusi pembongkaran akan dilakukan secara terpadu, melibatkan Satpol PP Sumbar sebagai leading sector, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, serta Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

“Bangunan yang berdiri di kawasan Lembah Anai akan dibongkar paksa sesuai jadwal. Ini bukan keputusan mendadak, tetapi hasil dari proses panjang yang sudah kami tempuh,” ujar Arry di hadapan awak media.

Langgar DAS dan Kawasan Konservasi

Pembongkaran ini dipicu oleh pelanggaran tata ruang skala besar. Sejumlah bangunan usaha seperti kafe, pemandian wisata, penginapan, hingga masjid diketahui berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Anai dan masuk ke dalam Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 serta SK Menteri LHK Nomor 6599 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah itu sebagai kawasan hutan konservasi dan zona lindung.

Pemprov Sumbar sebenarnya telah memberikan kesempatan pembongkaran mandiri hingga 6 Januari 2026. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, sebagian besar bangunan masih berdiri dan tetap beroperasi.