News

Bangunan Ilegal di Lembah Anai Dibongkar Mulai 16 Februari Ini

×

Bangunan Ilegal di Lembah Anai Dibongkar Mulai 16 Februari Ini

Sebarkan artikel ini
DITUNDA : Dari sekian banyak bangunan yang akan bongkar, hanya bangunan milik PT HSH yang untuk sementara belum dieksekusi karena adanya putusan sela PTUN tertanggal 30 Januari 2026.(google map)

“Karena imbauan tidak direspons, pemerintah tidak punya pilihan selain mengambil tindakan tegas demi penegakan aturan,” kata Arry.

Satu Bangunan Ditunda karena Putusan PTUN

Dari seluruh objek yang akan ditertibkan, satu bangunan milik PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH) sementara belum dieksekusi. Penundaan ini dilakukan karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 30 Januari 2026.

Arry menekankan, penundaan tersebut bersifat sementara dan bukan pembatalan. “Kita patuh pada proses hukum. Selama masih ada putusan penundaan dari PTUN, bangunan PT HSH belum dieksekusi. Namun bangunan lain tetap dibongkar sesuai jadwal,” tegasnya.

Risiko Bencana Jadi Alasan Utama

Selain melanggar aturan, kawasan Lembah Anai juga dikenal sebagai zona rawan bencana. Tragedi banjir bandang (galodo) pada Mei 2024 dan November 2025 menjadi pengingat bahwa wilayah tersebut sangat berbahaya untuk aktivitas permanen.

Arry menjelaskan, Pemprov sengaja mematangkan prosedur operasional standar (SOP) sebelum eksekusi agar memiliki landasan hukum kuat dan menghindari sengketa baru di kemudian hari.

Masjid Juga Ditertibkan, Pendekatan Humanis Dijanjikan

Tak hanya bangunan komersial, rumah ibadah berupa masjid yang berada di kawasan lindung juga masuk dalam daftar pembongkaran. Meski begitu, pemerintah menegaskan akan mengedepankan pendekatan kultural dan dialog dengan tokoh masyarakat.

“Kita di Minangkabau menjunjung Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, penanganannya akan dilakukan secara santun dan bermartabat,” ujar Arry.

Satpol PP Siap Eksekusi