Kepala Satpol PP Sumbar, Irwan, memastikan jajarannya siap turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa dasar hukum penertiban sudah sangat kuat, termasuk Perda Tata Ruang Tahun 2025.
“Prosesnya sudah panjang, peringatan sudah berkali-kali. Sekarang saatnya aturan ditegakkan. Untuk PT HSH, kita menunggu putusan hukum final,” katanya.
Didukung Pusat dan Diawasi Ombudsman
Langkah Pemprov Sumbar ini juga mendapat dukungan pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN. Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi ekologis Lembah Anai sebagai daerah resapan air sekaligus melindungi jalur transportasi nasional.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar turut menyoroti lambannya penertiban dan menyebut adanya indikasi maladministrasi. Rekomendasi Ombudsman inilah yang mendorong percepatan penyusunan roadmap penegakan hukum oleh Pemprov.
“Penertiban ini demi keselamatan masyarakat luas. Kawasan tersebut memang tidak layak untuk permukiman maupun usaha,” pungkas Arry Yuswandi. (*/zoe)






