News

Bangunan Ilegal di Lembah Anai Dibongkar Mulai 16 Februari Ini

×

Bangunan Ilegal di Lembah Anai Dibongkar Mulai 16 Februari Ini

Sebarkan artikel ini
DITUNDA : Dari sekian banyak bangunan yang akan bongkar, hanya bangunan milik PT HSH yang untuk sementara belum dieksekusi karena adanya putusan sela PTUN tertanggal 30 Januari 2026.(google map)

Kepala Satpol PP Sumbar, Irwan, memastikan jajarannya siap turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa dasar hukum penertiban sudah sangat kuat, termasuk Perda Tata Ruang Tahun 2025.

“Prosesnya sudah panjang, peringatan sudah berkali-kali. Sekarang saatnya aturan ditegakkan. Untuk PT HSH, kita menunggu putusan hukum final,” katanya.

Didukung Pusat dan Diawasi Ombudsman

Langkah Pemprov Sumbar ini juga mendapat dukungan pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN. Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi ekologis Lembah Anai sebagai daerah resapan air sekaligus melindungi jalur transportasi nasional.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar turut menyoroti lambannya penertiban dan menyebut adanya indikasi maladministrasi. Rekomendasi Ombudsman inilah yang mendorong percepatan penyusunan roadmap penegakan hukum oleh Pemprov.

“Penertiban ini demi keselamatan masyarakat luas. Kawasan tersebut memang tidak layak untuk permukiman maupun usaha,” pungkas Arry Yuswandi. (*/zoe)