SINDOTIME.COM–Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sejak awal Januari 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Mapolda Sumbar pada Selasa (10/2) sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.
35 Kasus Narkoba Diungkap Selama Januari–Februari 2026
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol. Solihin, menjelaskan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 8 Februari 2026, jajaran Polda Sumbar berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kasus terjadi pada periode 1–25 Januari 2026. Sementara 20 kasus lainnya terungkap dalam Operasi Antik Singgalang yang digelar pada 26 Januari hingga 8 Februari 2026.
Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan melalui pengembangan informasi masyarakat serta metode undercover buy (penyamaran) oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar.
Adapun wilayah penangkapan meliputi Kota Padang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman.
270 Kg Narkotika Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, Polda Sumbar memusnahkan barang bukti dari 11 kasus yang telah berstatus inkrah untuk dimusnahkan. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 270 kilogram narkotika, dengan rincian sebanyak 262,06 kg ganja, 8,01 kg sabu, 57 butir ekstasi.
Sebelum pemusnahan, dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika dari barang bukti tersebut.
Pengungkapan 7,96 Kg Sabu di Bandara Internasional Minangkabau






