Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah penangkapan 48 paket sabu dengan berat total 7,96 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.22 WIB.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wedy Mahadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama pihak keamanan bandara (Avsec).
Menurutnya, sabu tersebut dibawa melalui jalur darat dari Aceh dan diamankan saat akan diberangkatkan melalui BIM. Pengendali jaringan diketahui berada di luar negeri.
Para tersangka menggunakan modus menyamarkan sabu dengan membaginya menjadi 30 paket kecil seberat 200–300 gram per paket. Narkotika tersebut disimpan dalam tiga koper yang dilapisi aluminium serta benda lain untuk mengelabui mesin pemindai X-ray bandara.
Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Jakarta, Bali, dan Lombok.
Sumbar Diduga Jadi Tempat Transit Narkotika
Kombes Pol. Wedy Mahadi juga mengungkapkan bahwa Sumatera Barat diduga menjadi lokasi penampungan sementara (shelter) narkotika sebelum diedarkan ke Pulau Jawa.






