Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM Sumbar menegaskan akan meminta klarifikasi terkait validitas data pedagang serta mekanisme verifikasi yang dilakukan pemerintah sebelum relokasi diterapkan. Aspek penempatan dan kelayakan lokasi juga akan menjadi fokus koordinasi dengan Pemerintah Kota Padang.
“Kami ingin memastikan data sudah akurat dan prosesnya transparan. Selain itu, perlu dikaji kembali apakah lokasi yang disiapkan benar-benar layak dan sesuai bagi pedagang,” tegas Sultanul.
Ke depan, hasil dialog dengan pedagang akan dipertemukan dengan penjelasan resmi dari Pemko Padang. Komnas HAM membuka kemungkinan mediasi apabila dibutuhkan, guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Komnas HAM berharap persoalan relokasi pedagang Pasar Raya Padang dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Dengan demikian, kebijakan pemerintah tetap berjalan, namun hak dan kepentingan pedagang kecil tetap terlindungi. (*/zoe)






