SINDOTIME.COM-Kabar baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi baru berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan beserta dendanya untuk kategori tertentu.
Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan ini difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Prioritas utama diberikan kepada peserta kelas 3 yang dinilai paling rentan terhadap tekanan ekonomi.
Fokus pada Peserta Mandiri Kelas 3
Tidak semua peserta akan mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan ini. Program ini secara khusus menyasar peserta mandiri kelas 3 yang mengalami kesulitan membayar iuran bulanan hingga menyebabkan status kepesertaan mereka nonaktif.
Akibat tunggakan yang terus menumpuk, banyak peserta kehilangan akses layanan kesehatan saat dibutuhkan. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa kembali mengaktifkan kepesertaan tanpa terbebani utang iuran masa lalu.
Pemerintah Susun Perpres sebagai Payung Hukum
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang memfinalisasi rancangan Perpres sebagai dasar hukum pelaksanaan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan secara nasional.
Aturan tersebut nantinya akan mengatur mekanisme teknis, kriteria penerima manfaat, serta prosedur pemutihan agar pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Tujuan Pemutihan Tunggakan BPJS






