Ada beberapa tujuan utama dari kebijakan ini, Meringankan beban finansial masyarakat berpenghasilan rendah, Mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif, Memperluas perlindungan jaminan kesehatan nasional, Menjaga stabilitas dan keberlanjutan program JKN.
Dengan menghapus utang iuran dan denda, peserta diharapkan dapat kembali membayar iuran berjalan secara rutin. Hal ini penting untuk menjaga sistem gotong royong dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pelengkap Skema PBI
Selama ini, pemerintah telah menanggung iuran masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, tidak semua peserta mandiri kelas 3 masuk kategori PBI. Bagi kelompok inilah kebijakan pemutihan tunggakan BPJS menjadi solusi alternatif agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
Sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan juga diharapkan dapat mempercepat pengesahan Perpres tersebut, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat luas.
Menekan Risiko Kemiskinan Akibat Biaya Kesehatan
Langkah ini dinilai strategis untuk menekan angka kemiskinan akibat beban biaya berobat. Pemerintah ingin memastikan bahwa faktor ekonomi tidak lagi menjadi penghalang masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Setelah regulasi resmi diterbitkan, pemerintah berjanji akan melakukan sosialisasi secara luas mengenai syarat dan prosedur penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.






