Namun demikian, pihak keluarga yang diwakili oleh adik kandung almarhum berinisial DS (54) menyatakan penolakan terhadap proses autopsi. Keluarga menolak jenazah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum luar maupun dalam.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi bermaterai. Keluarga menyatakan menerima peristiwa ini sebagai kematian yang wajar dan memastikan tidak akan menempuh jalur hukum di kemudian hari.
Saat ini, jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (*/zoe)






