SINDOTIME.COM-Penolakan aktivitas tambang oleh masyarakat Kasang disikapi pihak PT. Dayan Bumi Artha. Pihak perusahaan menilai, secara hukum, pengurusan izin tambang sudah dimulai sejak 2024 awal.
Namun beberapa bulan kemudian keluar surat penolakan dari Ketua KAN Kasang yang tak mengizinkan tambang, sehingga proses perizinan tertunda di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar.
Setelah melakukan rapat yang panjang dan beberapa dokumen yang dibutuhkan DLH terkait masalah dukungan masyarakat yang mendukung adanya aktivitas tambang di masyarakat, terutama Korong Koto, akhirnya pada 2025 izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional terbit.
“Jadi sampai di sana pihak perusahaan berpikiran terkait izin tambang sudah selesai secara hukum. Bahkan untuk kajian, terkait dampak lingkungan, ini juga sudah melalui tahapan-tahapan dan melebihi dari yang seharusnya. Jadi sekadar informasi, beradasarkan UU Omnibuslaw, itu sebenarnya tidak perlu lagi ada sidang,” ujar Direktur Utama PT. Dayan Bumi Artha, Yandri Eka Putra kepada wartawan meluruskan informasi tersebut, Jumat (13/2).
Namun, lanjutnya, DLH Sumbar tetap melakukan sidang Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebanyak dua tahap yang dihadiri beberapa dinas terkait, termasuk para akademisi dari UNP dan Unand yang sesuai dengan bidang kepakarannya masing-masing.
“Kekurangan kami barangkali, kurang mengedukasi masyarakat. Ditambah adanya asumsi dari beberapa orang yang membuat narasi-narasi negatif terkait aktivitas kami. Padahal sebenarnya tidak seperti itu,” ungkapnya.






