Sementara itu, di mana-mana, yang namanya tambang legal itu, pasti ada kajian dan rambu yang harus dijalani. Sehingga semua akhirnya sesuai dengan koridor yang ditetapkan pemerintah. Bahkan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab, pihaknya pun juga diwajibkan untuk mendepositokan atau menjaminkan dana reklamasi yang nilai totalnya untuk lokasi tambang itu sebesar Rp 500 juta.
“Jadi apabila nantinya kami pergi dari Nagari Kasang tanpa melakukan reklamasi, maka dana itu akan dicairkan ke masyarakat untuk dilakukan reklamasi,” tegasnya.
Sejauh yang diketahuinya, pihaknya, juga sangat menyayangkan adanya masyarakat yang dilibatkan untuk kegiatan menolak tambang oleh sejumlah oknum. Sementara, dari yang pernah dilakukan atau jalaninya, dari beberapa orang yang menolak, setelah diberikan pemahaman, itu akhirnya mendukung tambang tersebut.
Itu terbukti dari beberapa kejadian, saat adanya penghadangan, dari dua pihak yang merasa tak terima kegiatan tambang, yang satu sudah paham setelah diedukasi, tinggal satu lagi yang belum paham.
Namun setelah aksi damai beberapa waktu lalu itu, pihak manajemen sepakat untuk menunda kegiatan tambang untuk sementara. Ini untuk menghormati, kerapatan adat dan ninik mamak yang meminta dengan baik untuk menunda dulu kegiatan tambang.
“Tapi mengingat dorongan masyarakat-masyarakat sekitar lokasi selama ini, tidak ada satupun yang mengeluhkan kepada pihaknya atas kegiatan-kegiatan tambang,” tegasnya.






