Opini

Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara atas Jalan Rusak

×

Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara atas Jalan Rusak

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Berhak Melaporkan Jalan Rusak dan Berkewajiban Melaporkan Penyimpangan Pemanfaatan Jalan

Oleh : Djoko Setijowarno (Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat MTI)

Ketidakhadiran tindakan dari penyelenggara jalan bukan tanpa konsekuensi hukum. Pasal 273 UU LLAJ secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya. Sanksi ini berlaku mulai dari kasus kerusakan kendaraan atau luka ringan dengan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Jika penyelenggara jalan abai dalam melakukan perbaikan hingga menyebabkan kecelakaan, hukum menetapkan sanksi berdasarkan dampak yang ditimbulkan bagi luka ringan (ayat 1), penyelenggara yang membiarkan kerusakan hingga menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda makimal Rp12 juta.

Luka berat (ayat 2), jika mengakibatkan luka berat bagi pengguna jalan, sanksi meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Korban meninggal dunia (ayat 3), apabila kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penyelenggara terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. Kelalaian pemasangan rambu (ayat 4), bahkan jika belum terjadi kecelakaan, penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak wajib dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Di sisi lain, hukum juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku perusakan jalan. Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tetang Cipta Kerja, setiap individu maupun pihak swasta yang sengaja melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, seperti penggalian ilegal atau pengangkutan beban berlebih dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Penting untuk dipahami bahwa tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya. Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PU, Jalan Provinsi oleh Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah wewenang Bupati atau Walikota. Oleh karena itu, sebelum melapor atau mengajukan gugatan, pastikan Anda mengetahui siapa pengelola jalan tersebut agar pengaduan Anda tepat sasaran.

Perlengkapan jalan