SINDOTIME.COM—Perkembangan teknologi digital memang memudahkan aktivitas masyarakat. Namun di balik kemudahan tersebut, ancaman kejahatan siber juga semakin berkembang dengan berbagai modus baru. Salah satu yang kini marak terjadi adalah penyebaran kode QR palsu di berbagai ruang publik.
Berdasarkan imbauan resmi dari akun Instagram @humaspoldasumbar pada Jumat (13/2/2026), masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik QR Phishing. Modus ini dilakukan dengan menyebarkan kode QR berbahaya yang bertujuan mencuri data pribadi korban.
Secara tampilan, kode QR palsu sering kali terlihat meyakinkan dan tampak resmi. Padahal, di dalamnya bisa tersimpan tautan menuju situs web palsu yang dirancang untuk menjebak pengguna. Ketika korban memindai dan memasukkan data pribadi, informasi tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan digital.
Risiko yang mengintai tidak main-main. Mulai dari kebocoran data pribadi, pembobolan akun keuangan, hingga pencurian identitas digital dapat terjadi akibat kelalaian saat memindai QR code yang tidak jelas sumbernya.
Pelaku kejahatan siber memanfaatkan kelengahan masyarakat dengan menempelkan stiker QR palsu di atas kode asli atau menyebarkannya di lokasi strategis agar terlihat terpercaya.
Cara Mencegah Jadi Korban QR Phishing






