SINDOTIME.COM-Sebanyak 30 pelajar terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Limapuluh Kota pada Jumat (13/2) pagi. Mereka kedapatan berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran masih berlangsung.
Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tertib Anak Sekolah. Operasi dimulai sekitar pukul 09.20 WIB di kawasan Barsol, Balai Mansiro, Kecamatan Guguak, yang sebelumnya dilaporkan warga kerap menjadi lokasi berkumpulnya pelajar.
Menurut laporan masyarakat, area tersebut sering dijadikan tempat nongkrong siswa saat jam belajar, bahkan diduga digunakan untuk merokok dan berpacaran. Menindaklanjuti laporan Kepala Jorong setempat, petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan razia.
Kasat Pol PP Limapuluh Kota, Rahmadinol, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas keresahan warga sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelajar di luar sekolah saat jam belajar akan terus ditingkatkan.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati siswa dari berbagai sekolah, seperti SMK Negeri 2 Guguak, MTsN 1 Lima Puluh Kota, SMP Negeri 1 Guguak, SMP Negeri 1 Payakumbuh, SMK Negeri 1 Guguak, SMP Negeri 1 Mungka, hingga SMP Negeri 2 Guguak. Beberapa di antaranya juga kedapatan membawa rokok.
Seluruh pelajar yang terjaring langsung didata dan diberikan pembinaan fisik di tempat. Mereka juga diminta membuat serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Hasil razia kemudian dilaporkan ke masing-masing pihak sekolah untuk tindak lanjut.






