Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari tata kelola perusahaan yang berupa komitmen dan prosedur terstruktur untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan transportasi.
Pasal 204 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakansistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Indonesia, hal ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 85 Tahun 2018. Secara sederhana, SMK bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan panduan operasional agar setiap bus atau truk yang keluar dari pool benar-benar dalam kondisi aman.
Setiap perusahaan angkutan umum wajib menyusun dokumen SMK yang mencakup 10 pilar utama, yaitu (1) komitmen dan kebijakan, (2) pengorganisasian, (3) manajemen bahaya dan risiko, (4) fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, (5) dokumentasi dan data, (6) peningkatan kompetensi dan pelatihan, (7) tanggap darurat, (8) pelaporan kecelakaan internal, (9) monitoring dan evaluasi, (10) pengukuran kinerja.
Hingga saat ini, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di industri angkutan umum masih sangat minim. Tercatat baru 227 perusahaan yang mengantongi sertifikat SMK, yang terdiri dari 82 perusahaan angkutan penumpang dan 145 perusahaan angkutan barang. Angka ini mencerminkan capaian yang sangat kecil, yakni hanya 0,0051 persen dari total 42.785 perusahaan angkutan umum yang terdaftar dalam sistem SPIONAM.
Untuk mempercepat kepemilikan sertifikat SMK ini, proses pengurusannya kini tidak lagi terpusat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Layanan ini telah didelegasikan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang tersebar di hampir seluruh provinsi, sehingga perusahaan angkutan di daerah dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi standar keselamatan.
Upaya pencegahan





