Headline

Pemko Terbitkan Edaran Operasional Rumah Makan dan Hiburan Malam Selama Ramadhan 2026

×

Pemko Terbitkan Edaran Operasional Rumah Makan dan Hiburan Malam Selama Ramadhan 2026

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN : Jajaran Satpol PP Kota Padang saat melakukan patroli wilayah dan penegakan ketertiban umum beberapa waktu lalu.(Satpol PP Padang)

SINDOTIME.COM—Dalam rangka menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kebijakan ini difokuskan pada penguatan pengawasan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), guna menjamin kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah sekaligus menjaga harmonisasi antarumat beragama.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata dan hiburan, wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang menjadi dasar hukum pengaturan operasional usaha di wilayah tersebut.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh bentuk usaha hiburan malam—seperti karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam, panti pijat, termasuk fasilitas hiburan serupa di lingkungan hotel—dilarang beroperasi. Penutupan ini diberlakukan mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Selain itu, rumah makan, restoran, kafe, serta tempat biliar juga diwajibkan menyesuaikan operasionalnya. Selama Ramadhan, tempat-tempat tersebut tidak diperkenankan menyediakan hiburan berupa musik audio maupun pertunjukan live music. Untuk layanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB, hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga etika dan norma kesopanan di ruang publik.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan ketentuan yang mengikat. Berdasarkan Pasal 83 Perda Nomor 5 Tahun 2012, pelanggaran terhadap aturan operasional dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Tak hanya pelaku usaha, masyarakat umum juga diingatkan untuk turut berpartisipasi menjaga ketertiban. Satpol PP mengimbau agar warga tidak menyalakan petasan maupun mercon yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan ibadah.