SINDOTIME.COM-Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas, yang kini menjabat sebagai Asisten I di Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, mengatakan bahwa seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait isu pengadaan Pin Emas bagi anggota DPRD Kabupaten Solok tahun anggaran 2024 telah menemukan kejelasan. Dan telah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Menurut Zaitul, persoalan tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Sekwan. Ia menegaskan bahwa penyedia barang telah memenuhi kewajiban atas ketidaksesuaian spesifikasi yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 36.A/LHP/XVII.PDG/05/2025, pengadaan 35 unit Pin Emas yang dilaksanakan oleh CV KA tidak sesuai kontrak. Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa pin harus menggunakan emas 24 karat (99,9 persen), namun hasil uji menunjukkan kadar emas hanya 22 karat (91,6 persen). Perbedaan kadar tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang dinilai sebagai kerugian daerah sebesar Rp23.704.800,00.
Selain ketidaksesuaian kadar emas, BPK juga mencatat temuan lain berupa tiga unit pin yang tidak dapat ditemukan saat pemeriksaan fisik pada April 2025. Nilai total ketiga pin tersebut mencapai Rp30.738.000,00. Pin-pin itu sebelumnya berada dalam penguasaan tiga anggota DPRD berinisial Rn, My, dan Ns.
Zaitul menyebutkan bahwa selisih nilai akibat perbedaan kadar emas telah dikembalikan oleh penyedia. Sementara itu, tiga anggota DPRD yang terkait juga telah mengganti kerugian serta mengembalikan pin yang sebelumnya dinyatakan hilang.
Meski demikian, proses verifikasi administratif masih berlangsung. Inspektur Kabupaten Solok, Deri Akmal, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencocokkan data internal untuk memastikan dana pengembalian benar-benar telah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sebagaimana direkomendasikan BPK.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus RI, Joni Oktavianus, menekankan pentingnya bukti formal berupa Surat Tanda Setoran (STS) sebagai dasar sah penutupan kasus. Ia menyatakan bahwa klaim penyelesaian harus didukung dokumen resmi yang menunjukkan dana sebesar Rp23,7 juta serta nilai penggantian pin yang hilang telah masuk sepenuhnya ke kas daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Karena itu, publik Kabupaten Solok kini menunggu hasil akhir pemeriksaan Inspektorat guna memastikan bahwa persoalan pengadaan pin kehormatan tersebut telah diselesaikan secara tuntas dan tidak lagi membebani keuangan daerah.(*/zoe)






