SINDOTIME.COM-Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penertiban bangunan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/2) gagal dilakukan. Pemprov Sumbar berdalih melakukan penundaan karena menilai diperlukan konsolidasi lanjutan agar proses pengosongan lahan dapat berjalan tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut diambil menyusul peninjauan lapangan oleh jajaran pejabat Pemprov Sumbar. Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, bersama sejumlah asisten, kepala dinas terkait, serta perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Peninjauan dilakukan untuk memetakan kondisi aktual di lokasi sekaligus mengevaluasi kesiapan teknis sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
Pendekatan persuasif dipilih sebagai strategi utama guna mencegah potensi konflik atau gesekan fisik di lapangan. Pemerintah menilai bahwa komunikasi yang lebih intensif dengan para pemilik bangunan dan pihak-pihak terkait perlu dimatangkan terlebih dahulu sebelum pengerahan alat berat ke area yang dikategorikan sebagai zona rawan bencana.
Menurut Arry Yuswandi, kehadiran pemerintah di lapangan merupakan bentuk komitmen dalam menindaklanjuti kesepakatan pengosongan kawasan yang telah dituangkan dalam berita acara Juli 2025. Dokumen tersebut menetapkan bahwa TWA Lembah Anai harus bebas dari bangunan permanen maupun semi permanen mengingat tingkat risiko bencana yang tinggi.
Ia mengingatkan bahwa kawasan tersebut telah menunjukkan bukti nyata kerawanannya. Pada 28 November 2025, bencana alam yang terjadi di wilayah itu menyebabkan dampak signifikan terhadap sejumlah bangunan. Peristiwa tersebut menjadi dasar penguatan kebijakan sterilisasi kawasan demi keselamatan masyarakat dan pengunjung.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibuat tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat, melibatkan BKSDA, BWS, Dinas Perhubungan, hingga pemerintah nagari setempat. Langkah ini dinilai semakin mendesak mengingat potensi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang arus mudik Lebaran, yang dapat meningkatkan risiko jika kawasan belum sepenuhnya aman.
Secara administratif, TWA Lembah Anai berada dalam wilayah Nagari Singgalang. Karena itu, Wali Nagari Singgalang juga akan dilibatkan dalam rapat koordinasi lanjutan untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan aspek kewilayahan dan sosial masyarakat setempat.
Fokus utama konsolidasi adalah mencegah munculnya bangunan baru di zona merah serta memastikan pemilik bangunan memahami tahapan penertiban yang telah disusun. Pemerintah menekankan bahwa proses akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai dari sosialisasi, pemberian peringatan, hingga pengosongan mandiri sebelum tindakan pembongkaran paksa menjadi opsi terakhir.
Sementara itu, terkait sengketa lahan dengan PT HSH yang masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemprov Sumbar menyatakan tetap menghormati mekanisme hukum yang berjalan, termasuk putusan sela yang telah dikeluarkan. Pemerintah menunggu keputusan akhir pengadilan sembari tetap mengedepankan aspek keselamatan publik.
Di sisi lain, kuasa hukum PT HSH, Rahmat Wartira, menyatakan pihaknya menyambut baik pendekatan dialogis yang ditempuh pemerintah daerah. PT HSH juga menyatakan kesiapan berkontribusi dalam upaya mitigasi risiko dengan memasang spanduk dan rambu imbauan agar pengunjung meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana. Menurutnya, pesan yang disampaikan akan bersifat informatif dan tidak provokatif agar tidak menimbulkan kepanikan.
Dengan langkah konsolidatif ini, Pemprov Sumbar berharap proses penataan kawasan TWA Lembah Anai dapat berjalan lebih tertib, minim konflik, serta berorientasi pada perlindungan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (*/zoe)






