Padang

Jam Kerja ASN Dipangkas, Target Kinerja Pelayanan Publik Tetap

×

Jam Kerja ASN Dipangkas, Target Kinerja Pelayanan Publik Tetap

Sebarkan artikel ini
DIPANGKAS : Balai Kota Padang yang terletak di Aia Pacah, Koto Tangah. Di mana, Pemko Padang pada Ramadhan kali ini memangkas jam kerja ASN.(pemko padang)

SINDOTIME.COM-Pemerintah Kota Padang menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Aturan ini diberlakukan untuk menyesuaikan ritme kerja dengan kondisi ibadah puasa, tanpa mengurangi target kinerja pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Padang. Regulasi ini dirancang agar ASN tetap produktif menjalankan tugas kedinasan, sekaligus memiliki waktu yang memadai untuk menjalankan ibadah secara lebih khusyuk selama Ramadan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB. Durasi istirahat yang pada hari biasa berlangsung selama satu jam, selama Ramadan dikurangi menjadi 30 menit. Sementara itu, jam kerja berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Khusus hari Jumat, terdapat penyesuaian tambahan. Waktu istirahat diperpanjang menjadi satu jam guna memberikan kesempatan bagi ASN pria menunaikan salat Jumat. Konsekuensinya, jam pulang kantor menjadi pukul 15.30 WIB.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja (Senin hingga Sabtu), jam kerja juga disesuaikan. ASN dalam skema ini dijadwalkan pulang lebih awal, yakni pukul 14.00 WIB.

Dengan pengaturan tersebut, total jam kerja efektif ASN Pemko Padang selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.