Selain pengaturan waktu kerja, terdapat pula ketentuan mengenai pakaian dinas. Selama bulan puasa, ASN tidak lagi diwajibkan mengenakan busana muslim setiap hari, melainkan tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.(*/zoe)
Jam Kerja ASN Dipangkas, Target Kinerja Pelayanan Publik Tetap






