SINDOTIME.COM—Mulai 1 Ramadhan 1447 H, atau Kamis (19/2), Pemerintah Kota Padang menerapkan program subsidi tarif angkutan umum khusus bagi kelompok rentan.
Melalui layanan Bus Trans Padang, warga lanjut usia dan penyandang disabilitas kini memperoleh potongan harga tiket sebesar 50 persen untuk seluruh koridor yang beroperasi selama bulan suci Ramadhan hingga waktu yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 190 Tahun 2025 tentang Tarif Angkutan Perkotaan Dalam Kota Padang.
Kepala Divisi Trans Padang, Aulil Amri, menjelaskan bahwa program ini berlaku penuh sepanjang Ramadhan dan ditujukan khusus bagi lansia berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas.
Menurutnya, penerapan diskon ini merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi Wali Kota yang bertujuan memberikan kemudahan mobilitas bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih dalam akses transportasi publik.
Untuk menikmati tarif khusus tersebut, calon penumpang wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas. Potongan harga diberikan untuk satu kali perjalanan pada setiap penggunaan layanan.
Lebih dari sekadar kebijakan tarif, langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam memperluas akses dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Pemerintah daerah menilai bahwa ketersediaan sarana dan prasarana umum yang ramah serta terjangkau merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif.






