Selain persoalan internal, Hendri juga menyoroti kasus pasien rujukan dari luar daerah yang terdiagnosis stroke namun terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
Ia menilai permasalahan administrasi seperti ini tidak boleh menjadi penghambat akses layanan medis, terutama dalam kondisi darurat.
Pemerintah Kota Padangpanjang, lanjutnya, akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal pasien serta pihak BPJS Kesehatan guna mencari solusi cepat dan tepat.
Hendri menegaskan bahwa keselamatan dan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan harus menjadi prioritas utama, tanpa terhalang persoalan administratif.(*/zoe)






