Headline

Hadirkan Wanda, Ahli Forensik Urai Kematian Korban Mutilasi di Batanganai

×

Hadirkan Wanda, Ahli Forensik Urai Kematian Korban Mutilasi di Batanganai

Sebarkan artikel ini
DISIDANG : Satria Juhanda alias Wanda, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Batanganai saat menjalani sidang di PN Pariaman, Kamis (19/2). (pn pariaman)

SINDOTIME.COM—Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan, Kamis (19/2). Persidangan dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo dengan agenda mendengarkan keterangan ahli forensik, Rosmawati, yang memaparkan hasil autopsi serta analisis kerangka para korban.

Terdakwa dalam perkara ini, Satria Juhanda, 25, alias Wanda, merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungaibuluah, Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman. Ia didakwa menghabisi nyawa Septia Adinda, 25, dengan cara mutilasi, serta membunuh dua perempuan lainnya, Siska Oktavia Rusdi alias Cika, 23, dan Adek Gustiana, 24.

Perkara ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, kaki, dan alat kelamin di aliran Batang Anai pada Selasa (17/6). Berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan lanjutan, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai milik Septia Adinda.

Di hadapan majelis hakim, Rosmawati menerangkan bahwa penyebab kematian korban mutilasi adalah trauma benda tumpul pada bagian kepala. Ia menegaskan, tindakan pemotongan tubuh dilakukan setelah korban meninggal dunia.

“Hal itu disimpulkan karena tidak ditemukan resapan darah pada bagian tubuh yang dimutilasi, maka tindakan itu dilakukan setelah korban meninggal. Potongan tubuh tergolong rapi, kecil kemungkinan pemotongan dilakukan dengan pisau biasa,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini kemudian berkembang. Terdakwa mengaku telah menghabisi dua perempuan lainnya sekitar satu setengah tahun sebelumnya. Jasad keduanya ditemukan terkubur di dalam sumur tua di belakang rumahnya di wilayah Padangpariaman.