Rosmawati mengungkapkan, saat pertama kali ditemukan, tulang-belulang kedua korban dalam kondisi bercampur. “Kami menyusun ulang berdasarkan warna tulang dan karakteristik anatominya sehingga jelas terpisah menjadi dua kerangka. Dari hasil analisis, kedua korban menunjukkan tanda kekerasan benda tumpul,” ujarnya.
Pada kerangka Siska Oktavia Rusdi alias Cika, tim forensik menemukan dua titik benturan keras di kepala. Selain itu, terdapat bekas gigitan pada bagian leher dan dada korban. Sementara pada Adek Gustiana, ditemukan patah tulang servikal atau tulang leher bagian belakang yang menjadi penyebab kematian.
“Tulang belakang hingga tulang pinggang terdapat banyak resapan darah akibat trauma. Benturan terjadi berkali-kali. Dari analisis kerangka, diperkirakan terjadi lebih dari empat kali benturan pada bagian belakang tubuh korban,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Padangpariaman, Ahmad Faisol Amir, menyampaikan bahwa pembunuhan terhadap Septia diduga dipicu persoalan utang sebesar Rp3,5 juta yang belum dilunasi.
Perselisihan terjadi saat penagihan dan berujung pada aksi pembunuhan.
Adapun pembunuhan terhadap Cika dan Adek diduga berkaitan dengan motif asmara. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia diliputi rasa cemburu dan menuding Adek memengaruhi Cika untuk berselingkuh. Cika sendiri diketahui merupakan kekasih terdakwa.






