Selama masa transisi ini, pelayanan pasien jantung tetap difasilitasi melalui Poli Penyakit Dalam. Dokter Spesialis Penyakit Dalam masih dapat memberikan layanan konsultasi, terapi medis, pemantauan, serta kontrol rutin bagi pasien jantung. Untuk kasus yang memerlukan tindakan intervensi lanjutan, rumah sakit akan melakukan rujukan sesuai prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.(*/zoe)
RSUD Sungai Dareh Akhirnya Buka Suara Terkait Penghentian Sementara Poli Jantung






