Keempat, rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian; oleh karena itu, perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan Hadi Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
Kelima, oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Islam dan Al-Qur’an Q. 17: 26-27. Keenam, merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqashid asysyari’ah), yaitu (1) perlindungan agama (hifz ad-din), (2) perlindungan jiwa/raga (hifz an-nafs), (3) perlindungan akal (hifz al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (hifz an-nasl), dan (5) perlindungan harta (hifz al-maal).
Tidak hanya mengeluarkan “fatwa haram” atas merokok, Muhammadiyah juga turut aktif terlibat dalam pengendalian tembakau, misalnya dengan mendirikan Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) yang ada di sejumlah tempat seperti Yogyakarta (di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Magelang, Purwokerto, Mataram, dan Surabaya.
Konon MTCC didanai oleh grup Bloomberg (sebuah perusahaan yang berbasis di New York). MTCC aktif menggandeng banyak elemen untuk menciptakan ruang dan kawasan bebas rokok serta mengampanyekan penaikan biaya cukai dan aktivitas lain yang berkaitan dengan larangan merokok. Sejumlah Kelemahan “Fatwa Haram” Merokok Mari kita lihat, uji, dan “preteli” dengan seksama sejumlah alasan yang dijadikan sebagai basis pengharaman merokok oleh Muhammadiyah. Pertama, merokok dianggap sebagai perbuatan “khabaits” atau perbuatan buruk yang menimbulkan dampak negatif.
Saya kira ini adalah pandangan yang sangat sepihak, parsial, dan subjektif, serta dibangun oleh asumsi-asumsi individu yang sangat terbatas dan relatif, dan dengan demikian tidak valid. Sejumlah pertanyaan simpel bisa diajukan di sini. Misalnya, dari mana kita tahu (atau dari perspektif siapa) kalau aktivitas merokok adalah jenis perbuatan “khabaits” yang menimbulkan dampak negatif? Atau perbuatan buruk bagi siapa atau kelompok mana?
Bagi komunitas anti-rokok, merokok memang dianggap sebagai perbuatan buruk. Tapi bagi masyarakat penggemar rokok, merokok sama sekali bukan perbuatan buruk yang menimbulkan dampak negatif. Bahkan justru banyak, khususnya jamaah fanatikus merokok, yang mengatakan sebaliknya: merokok merupakan perbuatan baik yang menimbulkan dampak positif seperti membantu memacu kreativitas (membantu memunculkan ide-ide baru, misalnya) dan produktivitas (misalnya menulis, diskusi, berkarya, bekerja, dan sebagainya) atau medium komunikasi dan bersosialisasi dengan orang lain, baik di kalangan masyarakat urban (perkotaan) maupun rural (pedesaan).





