Opini

Menimbang Fatwa Rokok NU dan Muhammadiyah

×

Menimbang Fatwa Rokok NU dan Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
EDUKASI : Peringatan larangan merokok dikanpanyekan diberbagai kota besar di dunia.(gemini ai)

Jadi, alasan yang dipakai Muhammadiyah dalam hal ini adalah “salah sasaran”, tidak akurat, dan tidak valid.  Problem berikutnya muncul. Kalau rokok yang dibakar itu diharamkan karena memproduksi zat tar dalam asap yang dihasilkan dari proses pembakaran, apakah kemudian “merokok” produk-produk tembakau alternatif yang dipanaskan bukan dibakar (heat-not-burn) seperti IQOS dari Phillip Morris International (PMI) atau Glo dari British American Tobacco (BAT), kemudian dianggap tidak haram alias halal karena bisa menekan hingga 95 persen zat nikotin dan bebas dari tar?

Berikutnya, kalau uang pembelanjaan rokok dianggap mubazir (pemborosan) yang dilarang atau diharamkan dalam Islam, bukankah kampanye dan propaganda anti-rokok yang memakan uang miliaran dan bahkan triliunan itu juga masuk kategori perbuatan mubazir yang dengan demikian dilarang oleh Islam dan Al-Qur’an?  Alasan merokok dianggap bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid al-syari’ah) seperti menjaga harta, jiwa, diri, dlsb, juga terkesan mengada-ada dan dipaksakan.

Fatwa Rokok NU yang Fleksibel Jelas bahwa fatwa haram merokok dari Muhammadiyah di atas didasarkan pada dalil-dalil aqli atau pertimbangan-pertimbangan “nalar-rasional” (tentu saja nalar-nasional orang-orang yang tergabung dalam “komisi fatwa” tersebut) yang sangat relatif kebenarannya dan subjektif validitasnya.

Penggunaan dalil aqli itu lantaran rokok dan merokok ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Hadits Nabi seperti dilansir dalam buku Fikih Tembakau Alternatif yang dipublikasikan oleh Lakpesdam NU dan diluncurkan di PBNU belum lama ini.

Buku ini merupakan hasil penelitian tim Lakpesdam yang digali melalui FGD (Forum Grup Diskusi) dengan sejumlah ahli, termasuk dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Perdagangan. Dibanding dengan Muhammadiyah yang terkesan saklek dan kaku, NU tampak lebih bijak, arif, dan fleksibel dalam memberi status hukum merokok (atau fatwa rokok) ini.

Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PBNU memberi tiga status hukum merokok, semua tergantung pada situasi dan kondisi: mubah, makruh, dan haram.