Mubah kalau merokok dianggap tidak membawa dampak buruk atau mudarat, makruh jika merokok dipandang bisa menimbulkan mudarat tetapi relatif kecil sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai “basis teologis” pengharaman merokok, dan kemudian haram kalau merokok dipandang bisa membawa mudarat yang besar bagi diri sendiri.
Aneka ragam status merokok ini disarikan, selain dari pendapat-pendapat sejumlah ulama besar (seperti Syekh Mahmud Syaltut, Syekh Wahbah Zuhaili, atau Syekh Abdurrahman Ba’alawi) juga didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan akal-rasional dengan memperhatikan dan menganalisis kemanfaatan dan kemudaratan dari aktivitas merokok. NU juga mempertimbangkan dengan seksama aspek-aspek “kemaslahatan umum” dari rokok-merokok ini.
NU bukan hanya mendengarkan informasi sepihak dari kelompok anti-rokok tetapi juga mendengarkan dengan seksama suara-suara komunitas perokok, buruh dan karyawan pabrik rokok, pedagang rokok, dan tak kalah pentingnya adalah petani tembakau yang menggantungkan hidup mereka dari rokok-merokok ini.
Fatwa-fatwa rokok NU yang beraneka ragam itu dijelaskan oleh Kiai Said Aqil Siroj sebagai berikut: hukum asal merokok itu adalah “mubah” (boleh) tetapi apabila dikonsumsi berlebihan akan menjadi “makruh” (makruh itu berada di antara halal dan haram tetapi lebih mendekati ke arah haram, meskipun tidak berdosa jika melakukannya) dan apabila sampai menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, misalnya memunculkan sejumlah penyakit (jantung, kanker, paru-paru, impotensi, dlsb), maka hukum merokok menjadi “haram”.
Jadi, keharaman atau status haram merokok itu karena suatu “sebab” tertentu (misalnya, berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan tubuh) bukan lantaran rokok itu sendiri secara intrinsik sudah haram.Maka,





