Padang

Asyik Main Judi Togel di Warung saat Ramadhan, Dua Lansia Ditangkap

×

Asyik Main Judi Togel di Warung saat Ramadhan, Dua Lansia Ditangkap

Sebarkan artikel ini
TAK BERKUTIK : Lansia tersangka judi togel tak berkutik saat ditangkap Polresta Padang dalam Operasi Pekat Singgalang 2026. (Satreskrim Polresta Padang)

SINDOTIME.COM— Alih-alih memanfaatkan bulan suci Ramadhan untuk memperkuat ibadah dan memperbanyak amal, dua pria berusia lanjut di Kota Padang justru harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Keduanya diamankan oleh jajaran Polresta Padang karena diduga terlibat praktik perjudian jenis toto gelap (togel).

Penindakan dilakukan pada Sabtu malam (21/2) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung di kawasan Jati Rawang Melayu, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur. Lokasi tersebut sebelumnya telah masuk dalam pemantauan petugas sebagai bagian dari kegiatan cipta kondisi selama Ramadhan.

Penangkapan ini merupakan rangkaian Operasi Pekat Singgalang 2026 yang digelar Polresta Padang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang bulan suci. Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.

Tim bergerak secara tertutup dengan mengenakan pakaian sipil untuk memastikan target tidak menyadari keberadaan petugas.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan rutin yang dilakukan tim opsnal. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan terhadap dua pria berinisial JW (63) dan J (60).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian. Dari JW, diamankan satu unit ponsel Android merek Oppo A3s berwarna merah yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi “Senopati 2”, serta sebuah pena warna pink hitam.

Sementara dari J, petugas menemukan secarik kertas berisi angka-angka yang diduga sebagai catatan pesanan togel dan uang tunai Rp90 ribu dengan rincian satu lembar Rp20 ribu, lima lembar Rp10 ribu, serta sepuluh lembar Rp2 ribu.