Kompol Yasin menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan kedua tersangka yang telah berusia di atas 60 tahun. Menurutnya, Ramadhan seharusnya menjadi momentum memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah, bukan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polresta Padang. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan perjudian yang lebih luas. Kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026, Polresta Padang mengajak masyarakat untuk ikut menjaga suasana kondusif selama Ramadhan dengan menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian togel, demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.(*/zoe)






