Isnur berpendapat bahwa Brimob merupakan satuan dengan fungsi khusus yang seharusnya digunakan untuk kondisi tertentu, sehingga dinilai kurang tepat apabila diterjunkan menghadapi warga sipil, termasuk demonstran atau masyarakat yang tengah memperjuangkan haknya.
Selain pembatasan peran Brimob, YLBHI juga mendorong agenda reformasi kepolisian secara menyeluruh, mencakup perbaikan sistem rekrutmen, pola pendidikan, hingga pembinaan anggota, guna menghapus praktik kekerasan dan pendekatan bernuansa militeristik dalam penegakan hukum.
Dalam perkembangan kasus di Tual, kepolisian telah menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara tuntas peristiwa tersebut serta memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan.(*/zoe)






