Untuk kapal tongkang, potensi risiko muncul saat angin menyentuh 16 knot dan gelombang setinggi 1,5 meter. Sementara kapal ferry menghadapi batas kewaspadaan pada kecepatan angin 21 knot dengan tinggi gelombang hingga 2,5 meter.
Karena itu, nelayan, operator kapal penyeberangan, serta pelaku transportasi laut lainnya diimbau untuk selalu memperbarui informasi prakiraan cuaca sebelum berlayar. Informasi detail dan pembaruan kondisi maritim dapat diakses secara berkala melalui laman resmi BMKG Maritim.(*/zoe)






