SINDOTIME.COM—Proyek Embung Talago yang berlokasi di Jorong Sikabu-kabu, Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang (Sitapa), Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali menjadi perhatian publik. Infrastruktur yang dibangun menggunakan dana APBN sebesar Rp7,8 miliar dan rampung pada 2020 itu dinilai belum memberi manfaat optimal bagi masyarakat setempat.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Muhibuddin, turun langsung ke lokasi untuk melihat situasi terkini. Ia didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Ulil Azmi, bersama jajaran asisten bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
Rombongan bahkan harus berjalan kaki sekitar 200 meter untuk mencapai embung dan memeriksa secara langsung kondisi fisik bangunan, pintu air, serta area sekelilingnya.
Muhibuddin menegaskan bahwa kunjungan ini bukan bagian dari proses penyidikan tindak pidana korupsi. Meski sebelumnya proyek tersebut sempat diselidiki karena terbengkalai, hasil pemeriksaan tidak menemukan kerugian negara maupun penyimpangan anggaran.
Permasalahan utama, menurutnya, terletak pada belum tuntasnya proses administrasi serah terima aset kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota setelah proyek dinyatakan selesai pada 2020.
Ia menilai, tanpa serah terima resmi, pemanfaatan embung menjadi terhambat. Karena itu, pihak Kejaksaan mendorong percepatan penyelesaian administrasi agar aset tersebut dapat segera dikelola pemerintah daerah dan difungsikan sebagai penampung air untuk kepentingan masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan Kajari Payakumbuh, Ulil Azmi. Ia menjelaskan bahwa persoalan embung telah dibahas dalam ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumbar. Hasil koordinasi menyimpulkan bahwa langkah paling realistis adalah melakukan perbaikan terhadap sejumlah bagian yang mengalami kerusakan agar fungsi embung kembali optimal.
Menurutnya, perbaikan dan pengoperasian akan jauh lebih bermanfaat dibandingkan membiarkan bangunan tersebut terbengkalai.






