SINDOTIME.COM-Dalam rangka mendukung upaya keselamatan berlalu lintas di jalan raya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang mengatur larangan bagi peserta didik di bawah usia 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan ini mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat dan berlaku bagi seluruh SMA serta SMK negeri dan swasta di wilayah Riau.
Surat edaran yang ditetapkan di Pekanbaru pada Kamis, 26 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya.
Dalam ketentuannya ditegaskan bahwa siswa yang belum memenuhi batas usia minimal kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni 17 tahun, tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Menurut Erisman Yahya, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan usia sekolah.
Ia menegaskan bahwa aturan ini juga menjadi bagian dari upaya pembentukan karakter disiplin serta penanaman kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini.
“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujar Erisman Yahya, Kamis (25/2).






